Tiba juga saat yang indah bagi penulis untuk menyajikan buku terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di suatu instansi pemerintah. Materi pembahasan tidak hanya pada perbuatan melawan hukum bahwa telah terjadi penggelembungan harga barang, juga bagaimana perjuangan seorang pelapor tindak pidana korupsi (whistleblower) yang dituangkan dalam suara hati hingga kepada yang terhormat Bapak Presiden. Berdasarkan penelusuran, bacaan formal suatu buku yang mendeskripsikan perjuangan whistleblower yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau abdi negara belum tersedia.
“Berani Jujur Hebat” adalah slogan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beredar luas dalam bentuk stiker, spanduk, disablon pada kaus, dan sebagainya. Penulis sebagai whistleblower tidak pernah menyatakan diri sebagai orang jujur, semua dalam konteks kewajaran. Penulis hanya menyatakan sikap tidak setuju kepada pihak-pihak yang telah menggelembungkan harga pengadaan barang sehingga merugikan keuangan negara dan dampak buruknya menyengsarakan rakyat.
Tidak pernah terpikirkan oleh penulis sebagai whistleblower harus menghabiskan energi (tenaga dan pikiran), waktu, dan uang sekitar Rp 300 juta sejak tahun 2014 hingga saat ini. Belum lagi beban keluarga hingga istri pun sakit-sakitan.
Penulis pun sudah bekerja melampaui batas tugas pengabdian sebagai PNS yang berhasil mengembalikan sebagian kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar yang dibulatkan menjadi Rp2 miliar karena masih ada kerugian negara yang belum dikembalikan. Juga perjuangan mencegah pengadaan barang yang tidak bermanfaat hingga nilainya Rp1 triliun.
Untuk mempertegas sikap teguh yang menjadi komitmen penulis, tidak cukup hanya menyajikan satu buku. Sudah disiapkan tiga naskah buku yang saling terkait dan harmoni dengan tugas pelayanan (yang dalam bahasa Batak disebut parhobas) bagi pemangku kepentingan (stakeholders).
Semoga pembaca yang budiman dapat memperoleh manfaat dari buku ini dan bisa menjadikannya referensi untuk mencegah perilaku koruptif yang merugikan keuangan negara.
Sekali lagi dan lagi, dari lubuk hati yang paling dalam memohon kiranya Yang Terhormat Bapak Presiden Jokowi berkenan menugaskan bawahannya untuk menelaah kasus penjegalan karier saya sebagai insan pengawas nuklir yang dipaksa pensiun.
Tolong diperhatikan betapa banyak dukungan dari berbagai pihak terhadap penulis selaku whistleblower. Salah satunya Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. sebagai Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UI. Beliau menyatakan: “Terus terang, saya menaruh rasa prihatin atas penzaliman yang dialami Ito TM yang seharusnya memperoleh penghargaan (reward) sesuai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jelas TM terbukti berhasil berjuang untuk dua unsur, yakni pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tetapi, mengapa malah kariernya digantung hingga berakhir dengan cara dipaksa pensiun?”
Juga ada beberapa pesan dari teman anggota grup WhatsApp Alumni UI, antara lain: “Pemberian penghargaan kepada whistleblower yang telah berhasil mengembalikan kerugian negara tanpa putusan pengadilan merupakan wujud nyata pemberantasan dan pencegahan korupsi.”
Penulis sadar betul bahwa buku memoar whistleblower versi ini masih banyak kekurangannya. Karena itu, dengan senang hati penulis akan menerima kritik dan saran pembaca untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Jakarta, 10 Mei 2022
Drs. Togap Marpaung, PGD.

Whistleblower Mencegah dan Mengungkap Dugaan Korupsi Pengawas Nuklir (Edisi Revisi)
Copyright © CV Elfatih Media Insani, 2024
Penulis: Togap Marpaung
ISBN:
Penyunting: Kuspriyanto
Desain Isi & Penata Letak:
Tim Elfatih Media Insani
Desain Sampul:
Diolah oleh Tim Elfatih Media Insani
Penerbit:
CV Elfatih Media Insani (Anggota IKAPI)
November 2024
xl, 288 hlm; 15,5 x 23 cm