Agent of Change Menguak Kebusukan Perizinan Nuklir Bidang FRZR

Kata Agent of Change dianggap pantas untuk disandang oleh penulis menurut pembicaraan dengan beberapa orang Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena penulis sudah berbuat sesuai amanat reformasi birokrasi, ada sejumlah bukti yang disajikan pada buku ini. Tidak lagi hanya wacana atau slogan meskipun belum ada pengakuan secara resmi dari suatu instansi pemerintah karena tidak mungkin. Biarlah pembaca memberikan penilain sendiri.

Agent of Change, atau dalam bahasa Indonesia disebut Agen Perubahan, merupakan sosok penting yang membantu suatu proses perubahan baik dalam suatu perusahaan, organisasi, institusi, maupun masyarakat. Dalam konteks sesuai isi buku kedua ini, institusi yang dimaksud adalah instansi pemerintah, khususnya di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

Jika ditelaah dari fungsi Agent of Agent yang mencakup 4 (empat) hal, yaitu: (1) Penghubung (Catalyst), Agent of Change menggerakkan suatu masyarakat untuk melakukan perubahan; (2) Memberikan Solusi (Solution Giver), Agent of Change memberikan solusi dalam suatu pemecahan masalah yang terjadi; (3) Memberikan Pertolongan (Process Helper), Agent of Change berperan sebagai tokoh yang membantu dalam proses perubahan; (4) Sumber (Resources Linker), Agent of Change berperan sebagai penghubung dengan sumber-sumber yang diperlukan untuk memecahkan masalah yang dihadapi.

Selain terkait korupsi, perjuangan penulis adalah bagaimana mengatasi masalah (problem solving) perizinan terkait pemanfaatan (impor dan penggunaan) sumber radiasi pengion yang bisa disebut Agent of Change. Pihak importir pesawat sinar-X mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar.

Untuk mempertegas sikap teguh yang menjadi komitmen penulis adalah tidak cukup hanya menyajikan dua buku. Tetapi buku berseri yang saling terkait dan harmonis pula dengan tugas pelayanan yang bersikap ikhlas (dalam bahasa Batak disebut “parhobas”). Tugas pelayanan ditujukan bagi pemangku kepentingan (stakeholder) melalui pengawas nuklir yang tugas utama: membuat peraturan, menyelenggarakan perizinan, melaksanakan inspeksi dan penegakan hukum.

Kepada semua pihak terkait sebagai pemangku kepentingan termasuk BAPETEN, mohon dapat menerima buku ini dengan pikiran yang jernih meskipun isinya bersifat kritik tajam. Tetapi percayalah bahwa pesannya adalah suara hati, bela negara untuk membangun bangsa ini lebih baik ke depan. Semoga pembaca yang budiman dapat memperoleh manfaat dari buku ini dan bisa menjadi suatu referensi serta mencegah perilaku koruptif yang merugikan keuangan negara dan menghambat proses perizinan yang berdampak kerugian kepada beberapa pihak termasuk anggota masyarakat.

Sekali lagi dan lagi, dari lubuk hati yang paling dalam memohon kiranya Yang Terhormat Bapak Presiden Jokowi berkenan menugaskan bawahannya untuk menelaah kasus penjegalan karir saya sebagai sebagai insan pengawas nuklir yang dipaksa pensiun.

Penulis sadar betul bahwa buku memoar agent of change ini masih banyak kekurangannya. Karena itu, dengan senang hati penulis akan menerima kritik dan saran pembaca untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Jakarta, 10 Februari 2023
Salam Sukses ,
Drs. Togap Marpaung, PGD


Agent of Change Menguak Kebusukan Perizinan Nuklir Bidang FRZR

Copyright © CV Elfatih Media Insani, 2024

Penulis: Togap Marpaung
ISBN:
Penyunting: Kuspriyanto

Desain Isi & Penata Letak:
Tim Elfatih Media Insani

Desain Sampul:
Diolah oleh Tim Elfatih Media Insani

Penerbit:
CV Elfatih Media Insani (Anggota IKAPI)

November 2024
xx, 146 hlm; 14.8 x 21 cm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *