Whistleblower & Agent of Change Melawan Kejahatan Birokrasi (Jilid 1)

Buku ketiga ini berjudul “Whistleblower & Agent of Change Melawan Kejahatan Birokrasi (Bagian 1)” terdiri atas pokok bahasan sebagai berikut.

(1) 3 (kali) menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara: 2017, 2018, dan 2019.
(2) Bukti Termohon BAPETEN (T-15) menerangkan 3 penguji: 1) Azhar, 2) Ishak, dan 3) Amil Mardha.
(3) Azhar, Saksi Fakta bersumpah di PTUN menyatakan ada 3 penguji: Azhar, Ishak, dan Amil Mardha. (4) Azhar mencantumkannya pada surat bertanda tangan di atas meterai Rp6.000 bahwa ada 3 penguji.
(4) Tiba-tiba ada bukti tambahan Termohon (T-21) menyatakan 4 penguji: ada nama Khoirul Huda yang diduga penguji palsu. Khoirul Huda tidak melakukan kewajiban penguji: wawancara atau bertanya seperti penguji lain sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf d dan ayat (6) Peraturan Kepala BAPETEN No. 10 Tahun 2016.
Pasal 7 ayat (2) paling sedikit tiga orang penguji meliputi: a) atasan langsung: Ishak, b) unsur Pejabat Pimpinan Tinggi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi: tidak ada, c) unsur pejabat fungsional pengawas radiasi: Azhar.
(5) Amil Mardha tidak masuk dalam ketiga unsur tersebut. Tidak berhak sebagai penguji.

Whistleblower & Agent of Change Melawan Kejahatan Birokrasi (Jilid 1)

Copyright © CV Elfatih Media Insani, 2024

Penulis: Togap Marpaung
ISBN:
Penyunting: Kuspriyanto

Penerbit:
CV Elfatih Media Insani (Anggota IKAPI)

November 2024
xxvi, 234 hlm; 14.8 x 21 cm


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *