Dengan rasa syukur atas karunia Tuhan Yang Maha Esa, kami terbitkan buku “Membangun Mindset Keterbukaan Informasi Publik: Merajut Indonesia Emas 2045,” yang kini berada di tangan pembaca.
Keterbukaan informasi publik merupakan pilar fundamental bagi keberhasilan sebuah negara dalam mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Karena itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) lahir untuk menjamin pelaksanaan hak dimaksud.
Selain memberikan jaminan tersebut, rezim keterbukaan informasi publik juga berperan penting dalam meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan dan perlindungan hukum yang memadai. UU KIP memberikan landasan hukum yang kuat untuk memastikan setiap badan publik membuka akses dan melindungi hak pengguna informasi publik, baik sebagai individu maupun sebagai warga negara.
Gambaran tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki dampak signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk meningkatkan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan, mendorong akuntabilitas dan transparansi pemerintah, menunjang pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, serta menjadi instrumen penting dalam perlindungan hak asasi manusia.
Implementasi keterbukaan informasi publik bertujuan menciptakan pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, serta mendorong badan publik untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, murah dan sederhana. Ini merupakan upaya strategis untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan informasi layaknya kebutuhan hidup yang lain. Sejarah peradaban manusia menunjukkan betapa pentingnya pertukaran informasi dalam kehidupan sehari-hari. Informasi memegang peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat dan keterbukaan informasi publik telah menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik di seluruh dunia.
Buku ini hadir tepat ketika Komisi Informasi Pusat baru saja melaksanakan kick off pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik Indonesia (IKIP) tahun 2024. Kegiatan itu diawali dengan pembentukan Kelompok Kerja Daerah (PokjaDa) dan Bimbingan Teknis. Tahapan berikutnya ialah penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) di 38 provinsi untuk memperoleh nilai masing-masing daerah (provinsi). Puncaknya ketika dilaksanakan Forum National Assessment Council (NAC Forum) sehingga diperoleh nilai IKIP secara nasional.
Pengukuran nilai IKIP tersebut merupakan amanat dari RPJMN 2005-2025 Bidang Komunikasi. Setidaknya terdapat 3 (tiga) tujuan yang ingin dicapai. Pertama, untuk memotret tiga kewajiban generik negara, yaitu menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill). Kedua, untuk memperoleh data, fakta, dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan UU KIP. Ketiga, untuk memastikan terlaksananya asas–asas keterbukaan informasi publik, yakni badan publik, masyarakat, dan Komisi Informasi.
Dalam melaksanakan pengukuran tersebut, Komisi Informasi Pusat mengidentifikasi penjabaran praktik keterbukaan informasi publik atas 3 (tiga) dimensi lingkungan, yakni lingkungan fisik/politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum. Untuk lingkungan fisik dan politik, beberapa indikator yang digunakan adalah: kebebasan mencari informasi tanpa rasa takut; akses dan diseminasi informasi; ketersediaan informasi yang akurat, terpercaya, dan terbarui; partisipasi publik; literasi masyarakat atas hak keterbukaan informasi publik; dan, proporsionalitas pembatasan keterbukaan informasi publik.
Dalam dimensi lingkungan ekonomi, indikatornya adalah: (1) biaya ringan mendapatkan informasi publik; (2) tata kelola informasi publik; (3) dukungan anggaran pengelolaan informasi publik; (4) kemanfaatan informasi publik bagi masyarakat; (5) keberagaman kepemilikan media; (6) keberpihakan media pada keterbukaan informasi publik; dan (6) transparansi. Sementara dimensi lingkungan hukum menggunakan indikator: (1) jaminan hukum atas akses informasi publik; (2) kebebasan menyebarluaskan informasi publik; (3) perlindungan bagi pemohon informasi publik; (4) kebebasan dari penyalahgunaan informasi; (5) perlindungan hukum bagi whistleblower; (6) kepatuhan menjalankan UU KIP; dan (7) ketersediaan penyelesaian sengketa informasi publik.
Pengukuran skor nilai IKIP tersebut kini tengah memasuki tahun keempat, setelah untuk pertama kalinya dilaksanakan di tahun 2021. Dalam tiga kali pengukuran IKIP terakhir, potret keterbukaan informasi publik di tanah air memang masih dalam kategori “sedang”, kendati setiap tahunnya menunjukkan peningkatan nilai IKIP. Saat pertama kali dilaksanakan pada tahun 2021 skor nilai IKIP adalah 71,37, lalu tahun 2022 sebesar 74,43 (naik 3,06 poin), dan terakhir pada tahun 2023 berada pada angka 75,40 (naik 0,97).
Selain penyusunan IKIP, Komisi Informasi Pusat juga setiap tahunnya menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik, baik secara nasional maupun untuk tingkat provinsi di seluruh Indonesia. Jika IKIP dimaksudkan untuk memotret pelaksanaan keterbukaan informasi publik, maka kegiatan Monev digelar untuk menilai sejauh mana kepatuhan badan badan publik, khususnya badan publik negara, dalam menjalankan kewajiban untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat. Kedua tema besar tersebut, IKIP dan Monev, menjadi bagian yang mendapat perhatian dalam buku ini.
Sejalan dengan judul, buku ini juga menyajikan tentang Visi Indonesia Emas 2045, peranan keterbukaan informasi publik dalam merajut agenda RPJPN 2025-2045, dan bagaimana membangun mindset keterbukaan informasi publik sebagai bagian integral dari upaya menuju Indonesia Emas 2045. Kami meyakini bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, melainkan juga sebagai jalan untuk mengakselerasi pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Akhirnya, kami ingin menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto (Menko Polhukam RI) yang di tengah kesibukan menyempatkan memberi kata sambutan atas penerbitan buku ini. Demikian pula kepada Bapak Budi Arie Setiadi (Menkominfo RI) yang menuliskan kata pengantar untuk buku ini serta–bersama jajaran Kemenkominfo–senantiasa mendorong implementasi keterbukaan informasi publik dan membangun sinergi dengan Komisi Informasi Pusat maupun Provinsi di seluruh Indonesia.
Kami juga berterima kasih kepada penerbit dan penyunting naskah serta pihak-pihak yang tak dapat kami sebut dalam kesempatan ini. Semoga buku ini memberi manfaat dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih terbuka, akuntabel, dan maju, menuju Indonesia Emas 2045.
Jakarta, Juni 2024
Donny Yoesgiantoro
Imran Duse

Membangun Mindset Keterbukaan Informasi Publik (Merajut Indonesia Emas 2045)
Copyright © CV Elfatih Media Insani, 2024
Penulis:
Donny Yoesgiantoro
Imran Duse
ISBN:
Penyunting:
Kuspriyanto
Desain Isi & Penata Letak:
Tim Elfatih Media Insani
Desain Sampul:
Tim Elfatih Media Insani
Penerbit:
CV Elfatih Media Insani (Anggota IKAPI)
Redaksi:
Jl. Sangkuriang Barat II No. 13-D
Kota Cimahi, Jawa Barat 40511
Web : https://elfatihmediainsani.co.id/
Email : elfatihpublishing@gmail.com
Telp : 0813 3893 4854
Cetakan Pertama, Desember 2024
xl, 392 hlm; 15.5 x 23 cm