Whistleblower & Agent of Change Bela Negara (Jilid 4)

Buku kedelapan ini berjudul “Whistleblower & Agent of Change Bela Negara (Jilid 4) dengan pokok-pokok pembahasan sebagai berikut.

  1. Permohonan hak uji materiil Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di MA karena Perpres a quo tidak efektif.
  2. Togap Marpaung melawan Presiden Republik Indonesia, perjuangan pertama di MA.
  3. Legal standing: perlindungan whistleblower 3 kali dari LPSK dan kata pengantar buku pertama ditulis Ketua LPSK. 3 surat dari BPKP, 3 surat dari KPK, dll.
  4. Kuasa hukum Presiden RI dari Kemenkumham menyatakan Pemohon tidak mempunyai legal standing karena tidak ada kerugian.
  5. Permohonan diterima 3 orang Staf PANMUDTUN MA setelah berkonsultasi 3 kali. Dokumen diperiksa, memenuhi legal standing, ada kerugian dan dilegas meterai Rp10.000 per tiap bukti.
  6. Mengapa putusan Hakim Agung Kamar TUN MA tidak sesuai dengan hasil konsultasi?
  7. Ada bisikan Staf PANMUD TUN MA kepada Pemohon. Tetap semangat jika permohonan tidak dikabulkan. Nama Pak Togap Marpaung sudah dicatat dalam lembaran negara.
  8. Efek jera, koruptor harus disinari radiasi tinggi di reaktor nuklir.

Whistleblower & Agent of Change Bela Negara (Jilid 4)

Copyright © CV Elfatih Media Insani, 2024

Penulis: Togap Marpaung
ISBN:
Penyunting: Kuspriyanto

Desain Isi & Penata Letak:
Tim Elfatih Media Insani

Desain Sampul:
Diolah oleh Tim Elfatih Media Insani

Penerbit:
CV Elfatih Media Insani (Anggota IKAPI)

Cetakan Pertama, November 2024
xx, 136 hlm; 14.8 x 21 cm

Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang mengutip atau memperbanyak
sebagian atau seluruh isi buku ini
tanpa izin tertulis dari Penerbit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *