Buku kedelapan ini berjudul “Whistleblower & Agent of Change Bela Negara (Jilid 4) dengan pokok-pokok pembahasan sebagai berikut.
- Permohonan hak uji materiil Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di MA karena Perpres a quo tidak efektif.
- Togap Marpaung melawan Presiden Republik Indonesia, perjuangan pertama di MA.
- Legal standing: perlindungan whistleblower 3 kali dari LPSK dan kata pengantar buku pertama ditulis Ketua LPSK. 3 surat dari BPKP, 3 surat dari KPK, dll.
- Kuasa hukum Presiden RI dari Kemenkumham menyatakan Pemohon tidak mempunyai legal standing karena tidak ada kerugian.
- Permohonan diterima 3 orang Staf PANMUDTUN MA setelah berkonsultasi 3 kali. Dokumen diperiksa, memenuhi legal standing, ada kerugian dan dilegas meterai Rp10.000 per tiap bukti.
- Mengapa putusan Hakim Agung Kamar TUN MA tidak sesuai dengan hasil konsultasi?
- Ada bisikan Staf PANMUD TUN MA kepada Pemohon. Tetap semangat jika permohonan tidak dikabulkan. Nama Pak Togap Marpaung sudah dicatat dalam lembaran negara.
- Efek jera, koruptor harus disinari radiasi tinggi di reaktor nuklir.

Whistleblower & Agent of Change Bela Negara (Jilid 4)
Copyright © CV Elfatih Media Insani, 2024
Penulis: Togap Marpaung
ISBN:
Penyunting: Kuspriyanto
Desain Isi & Penata Letak:
Tim Elfatih Media Insani
Desain Sampul:
Diolah oleh Tim Elfatih Media Insani
Penerbit:
CV Elfatih Media Insani (Anggota IKAPI)
Cetakan Pertama, November 2024
xx, 136 hlm; 14.8 x 21 cm
Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang mengutip atau memperbanyak
sebagian atau seluruh isi buku ini
tanpa izin tertulis dari Penerbit.